Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku curanmor Niko P. (30) ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (7/2). Pelaku mengaku beraksi di empat TKP.

Menurut sumber, Selasa (9/2), pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dagang nasi tempong, Dwi Cucuk Suryawan (46), warga Jalan Hayam Wuruk II, Denpasar Timur, kehidupan sepeda motor. TKP-nya di depan warung nasi tempong milik korban, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan (Densel).

Baca juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Berkas Bule Amerika Masuk Kejaksaan

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Densel. “Kebetulan saat itu kunci motor nyantol,” kata sumber.

Penyelidikan kasus ini di-back up Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. “Niko ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di 4 TKP sejak pertengahan 2020. Dari 4 TKP, dia mencuri 4 unit sepeda motor berbagai jenis.

Jika motor terjual, uangnya akan digunakan membeli pakaian bermerk dan HP mahal.

Baca juga:  Mayat Bayi Ditemukan di Pantai Pebuahan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *