DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku curanmor Niko P. (30) ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (7/2). Pelaku mengaku beraksi di empat TKP.
Menurut sumber, Selasa (9/2), pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dagang nasi tempong, Dwi Cucuk Suryawan (46), warga Jalan Hayam Wuruk II, Denpasar Timur, kehidupan sepeda motor. TKP-nya di depan warung nasi tempong milik korban, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan (Densel).
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Densel. “Kebetulan saat itu kunci motor nyantol,” kata sumber.
Penyelidikan kasus ini di-back up Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. “Niko ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di 4 TKP sejak pertengahan 2020. Dari 4 TKP, dia mencuri 4 unit sepeda motor berbagai jenis.
Jika motor terjual, uangnya akan digunakan membeli pakaian bermerk dan HP mahal.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)