Bupati Buleleng meninjau simulai PTM di SDN 3 Banjar Jawa sebelum PPKM. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Buleleng memutuskan menunda kembali pembelajaran tatap muka (PTM). Ini menyusul instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada tujuh provinsi, termasuk Bali agar menerapkan PPKM mikro.

Sebelumnya, ada beberapa satuan pendidikan mulai SD dan SMP di Bali Utara telah merancang skema PTM. Sekolah bersangkutan sudah melakukan simulasi PTM mengedepankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Menurut Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) instruksi melaksanakan PPKM mikro ini sudah diputuskan pemerintah pusat. Sejauh ini, Pemprov Bali juga sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Baca juga:  Spanyol akan Buka Kembali Pusat Perbelanjaan

Ia juga sudah menindaklanjuti SE Gubernur Bali itu dengan meneruskan kepada pemerintah kecamatan, perbekel, lurah, dan kelian desa adat. Mulai Selasa (9/2), PPKM mikro sudah diterapkan. Pembelajaran dilakukan dengan sistem dalam jaringan (daring). “Untuk PTM yang rencana dilakukan di beberapa sekolah kita tunda dulu, dan semua satuan pendidikan pembelajaran dalam jaringan (daring),” katanya.

Sementara itu, terkait aturan jam malam, Bupati menyebut, kebijakan itu akan ditindaklanjuti dengan mengatur aktivitas warga. Sesuai ketentuan, aktivitas warga Buleleng dibatasi sampai pukul 21.00 WITA. “Ini berlaku mulai hari ini dan baru berakhir pada 23 Februari 2021 mendatang, jam malam sampai pukul 21.00 WITA dan ini sudah kami tuangkan dalam SE kepada pemerintah di bawah,” katanya.

Baca juga:  Sopir Logistik Ancam Mogok Karena Harus Bayar Rapid Test, Ini Reaksi Gubernur Koster

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng Drs Gede Suyasa, M.Pd mengatakan, pemerintah kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan PPKM mikro di desa atau kelurahan. Alasan penetapan ini berdasarkan kasus penyebaran COVID-19. “Untuk sementara kita ikut SE 03 dan SE Gubernur bersama MDA Bali. Sesuai SE itu Bupati diberi kewenangan menetapkan PPKM mikro tingkat dusun dan lingkungan dan ini masih tergantung sebaran kasus kalau massif, maka akan ditetapkan PPKM mikro dan diawasi ketat,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  PPKM Mikro, Gubernur dan MDA Keluarkan SKB Soal Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *