SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung menerapkan pembayaran denda tilang tanpa tunai. Pembayaran dilakukan lewat ATM, setelah pembayaran baru bisa mengambil barang bukti di Kejari Klungkung dengan menunjukkan bukti pembayaran.
Seperti yang terjadi di Aula Kejari Klungkung, Selasa (9/2), kembali dilaksanakan pengambilan denda dan biaya perkara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarapura serta pengambilan barang bukti tilang. Pelanggarnya cukup banyak, mencapai 209 orang pelanggar.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klungkung I Made Jury Imanu, dalam masa pandemi ini untuk memudahkan pelanggar tilang melakukan pembayaran denda tilang, pembayaran denda tilang dapat dibayarkan secara cashless (tanpa uang tunai). Caranya dengan mengakses www.tilang.kejaksaan.go.id. Di sana pelanggar tilang dapat mengetahui jumlah denda tilang dan biaya perkara serta nomor pembayaran berupa billing (penagihan).
Ini kemudian bisa langsung dibayarkan melalui ATM. Sehingga setelah itu, pelanggar tilang bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayarannya. “Jadi pengambilan barang bukti di Kejari Klungkung bisa dilaksanakan dengan cepat dan efisien dan tetap bisa menegakkan protokol kesehatan. Karena tidak ada kontak langsung,” kata Jury Imanu, bersama Kepala Seksi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Rachman.
Dengan cara ini, jauh dapat mengurangi antrian yang rentan menimbulkan kerumunan. Selain itu, juga tidak ada kontak antar orang dalam pembayaran berupa uang tunai. (Bagiarta/balipost)