Warga Badung menjalani rapid test antigen. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan di Kabupaten Badung pada hari pertama berjalan lancar. Sidak yang dibarengi dengan rapid tes secara acak (random) difokuskan pada desa/kelurahan yang termasuk zona merah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, IGA Ketut Suryanegara, Selasa (9/2) mengatakan penyelenggaraan PPKM berbasis mikro secara spesifik tidak banyak berubah, dibandingkan PPKM tahap pertama dan kedua. “Karena yang diminta skala mikro dan ini sudah kami lakukan, hanya saja lebih mengaktifkan kembali dengan dukungan dana pada tingkat kelurahan, desa dinas dan adat,” ungkapnya.

Baca juga:  Tersangka Pemukulan hingga Tewas Dites Antigen

Menurutnya, perbedaan pengawasan PPKM berbasis mikro dengan pengawasan PPKM sebelumnya terletak pada koordinasi di lapangan. Pihaknya menugaskan anggota ikut bergabung pada posko-posko yang dibuat oleh Polres Badung dan desa/ kelurahan sesuai permintaan.

Kemudian, menyasar sidak yang diikuti rapid test secara acak pada prioritas desa/kelurahan zona merah. “Malah kalau pendapat saya ini (PPKM mikro) mulai ada kelonggaran jam operasional, kapasitas maksimal usaha dibanding sebelumnya, tapi tetap Prokes yang lebih ketat dan tes serta tracing yang lebih masif,” terangnya.

Baca juga:  Warga Sekitar Mengeluh, Masuk ke Kawasan Nusa Dua Dibatasi

Dalam penegakan PPKM mikro, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Badung guna mentracking orang yang hasil testnya positif. Selain itu, bersama Satgas Desa ikut mengawasi pelaksanaan upacara adat, agama dan sosial. “Sejak PPKM mikro ini, semua penyelenggara giat agama, adat dan sosial melaporkannya tidak kepada desa setempat, juga harus melapor ke kecamatan dan kabupaten,” sebutnya.

Birokrat asal Denpasar ini juga tetap melakukan sidak pada obyek wisata dan monev serta pengawasan jam operasional usaha sama seperti PPKM pertama dan kedua. “Hari ini pukul 09.00 WITA kami juga melakukan sidak  di wilayah Banjar Tegal Luwih, Dalung,” ucapnya.

Baca juga:  Lebih Rendah dari Tuntutan, Vonis Arief Sang Pengedar Tembakau Gorila

Disebutkan, sidak Prokes di Dalung melibatkan 14 orang dari unsur Satpol PP, 7 orang unsur kepolisian, 2 orang dari Dinkes Badung, dan seorang dari Dishub Badung. “Temuan di lapangan ada pelanggaran menggunakan masker tidak benar sebanyak  7 orang. Pelanggar ini hanya diberi sanksi pembinaan push up,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *