DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (9/2), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Art Center Kebanjiran, Termasuk Areal Pameran “IKM Bali Bangkit” Sempat Terendam
DENPASAR, BALIPOST.com – Hujan deras disertai petir yang menguyur Kota Denpasar, Minggu (7/2) malam mengakibatkan banjir di banyak tempat. Bahkan, Taman Budaya Art Centre Denpasar juga, kena imbasnya. Air sungai yang berada di Art Centre meluap, mengakibatkan air masuk ke dalam areal pameran IKM “Bali Bangkit” Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar.
Menurut salah seorang pegawai Art Centre, Gusti Bagus Cendana Kusuma, hujan deras yang mulai turun sejak pukul 19.00 Wita mengakibatkan air sungai di Art Centre meluap. “Hujannya sangat deras sekali sehingga air sungai di areal Art Centre sampai meluap dan masuk ke areal bawah Gedung Ksirarnawa,” kata Gusti.
2. Jalani Karantina, Seorang OTG Meninggal
GIANYAR, BALIPOST.com – OTG (orang tanpa gejala) yang terkonfirmasi COVID-19, MS, 68, meninggal dunia. Ia meninggal saat menjalani karantina di salah satu hotel karantina di Jalan Pengosekan, Ubud, Senin (8/2) sekitar Pukul 06.45 Wita.
Informasi dihimpun, MS ini menjalani karantina sejak Sabtu (6/2). Sebelumnya, almarhun terkonfirmasi bersama istrinya NR 67, dan seorang anaknya MD, 37.
3. Lakalantas Maut, Pemotor Asal Banyuwangi Tewas
NEGARA, BALIPOST.com – Widodo Cahyono Putra (25) pengendara motor asal Banyuwangi meninggal dunia pada Senin (8/2) pagi. Diduga warga Banyuwangi yang mengantongi SIM yang dikeluarkan Polresta Denpasar ini, meninggal setelah dilindas kendaraan lain.
Jasad warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut masih dititipkan di ruang jenazah RSU Negara . “Ya pengendara motor meninggal di TKP, ” ujar Kasatlantas Polres Jembrana, AKP Dewa Gede Ariana kepada wartawan ketika dikonfirmasi.
4. Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 03 Tahun 2021, Atur PPKM Mikro
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (8/2).
SE yang dikeluarkan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. SE ini mulai berlakua 9 – 22 Februari 2021.
5. Gubernur Bali Atur Pembentukan Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 Berbasis Desa Adat
DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, diatur juga soal Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat. Pada Senin (8/2), Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE-nya menginstruksikan kepada Perbekel/Lurah untuk bersinergi dengan Bendesa Adat agar membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 berbasis Desa Adat.
Sebelum Satgas ini terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali. Selain itu, juga diinstruksikan juga mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.