Pemusnahan barang bukti yang kasus hukumnya sudah inkrah. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (10/2) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk). Dari sekian item barbuk yang dimusnahkan, di antaranya ganja hampir seberat seratus kilogram.

Barbuk ini merupakan persidangan kasus penyelundupan narkoba yang digelar 2020 lalu. Total ganja kering yang dimusnahkan dengan dibakar seberat 95,7 kilogram. “Sudah kita terima keputusan hukum tetap dari MA awal 2021, hari ini kita musnahkan,” ujar Kepala Kejari Jembrana, Pipiet Suryo Prianto Wibowo.

Baca juga:  Terlibat Perkelahian, Pria Derita Luka Tebas di Kepala

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong khusus bercerobong tinggi. Ganja yang terbungkus kuning tersebut dibakar satu persatu hingga habis. Selain itu Kejari juga memusnahkan narkoba lainnya termasuk pil koplo dan obat-obat ilegal.

“Untuk pil koplo dan obat kita blender dengan air dan kita buang,” ujar Pipiet didampingi Kasi Barang Bukti Kejari, Ni Wayan Mearthi.

Sehingga barbuk tersebut dipastikan sudah tidak bisa digunakan lagi. Selain narkoba, sejumlah barang bukti lainnya yang harus dihancurkan juga dilakukan pemusnahan. Termasuk kasus judi dan lainnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Jualan di Atas Trotoar, Pedagang Ubud Ditertibkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *