DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus “IDI Kacung WHO”, Selasa (9/2) resmi menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (10/2).
Hanya saja dia tidak menyampaikan secara detail alasan atau isi memori kasasi itu. “Terkait materi alasan permohonan kasasi telah dituangkan dalam memori kasasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi,” tandas Luga.
Lanjut Luga, tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. “Kita serahkan sepenuhna kepada proses hukum di Mahkamah Agung,” ucapnya kembali.
Pengajuan memori Kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP. (Miasa/balipost)