SINGARAJA, BALIPOST.com – Pelaku penganiayaan IKS (39) yang berujung kematian korban, diancam dengan pasal berlapis. Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP.
Menurut Kapolsek Dwi Wirawan, Rabu (10/2), dihadapan penyidik, pelaku mengaku sebelum kejadian bersama seorang saksi yang juga temannya datang ke rumah korban Kadek Sutarjana (48). Di rumah korban, dia kemudian pesta minuman keras (miras). Ketika asyik menikmati miras sembari karaoke, tiba-tiba terduga pelaku dan korban cekcok dan berujung saling dorong.
Istri korban mencoba untuk melerai, namun tidak dihiraukan. Istri korban lantas keluar rumah.
Saat kembali ke rumah, istrinya menemukan korban telah meninggal dunia dengan luka parah. Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri.
Sedangkan, motif di balik kasus ini murni karena selisih paham diantara terduga pelaku dengan korban.
Sementara, pelaku IKS dihadapan penyidik mengaku memukul korban dengan kayu. Sebelum kejadian itu, dirinya sempat dipukul terlebih dahulu oleh korban.
Dia juga sempat dicerca dengan perkataan yang kurang menyenangkan. Karena emosi, dia lantas melawan dengan menjatuhkan korban.
Saat itu, kayu yang sebelumnya dipegang korban terlepas dan langsung diambil lalu dipakai memukul korban. Pukulannya itu membuat korban terluka parah dan meninggal di lokasi kejadian.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian, berjalan kaki ke rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seririt. Sekitar 3 jam kemudian, pelaku ditangkap. (Mudiarta/balipost)