Ilustrasi. (BP/tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasien kanker umumnya memiliki imunitas yang lemah dan mempunyai risiko tinggi jika terpapar COVID-19. Karena merupakan komorbid penyebab terjadinya infeksi COVID-19 pada tubuh dibandingkan dengan penyakit-penyakit yang lain. WHO pun menyatakan bahwa salah satu komorbid pada penyakit COVID-19 ada pada penyakit kanker.

Menurut Dokter Onkologi sekaligus Kepala Instalasi Kanker Terpadu RSUP Sanglah Denpasar, dr. I Wayan Sudarsa, pasien kanker, tingkat kematiannya lebih tinggi dibandingkan dengan pasien yang non kanker. Kemudian untuk tingkat keparahan, pasien kanker yang terkena covid paling tinggi yaitu pada pasien dengan kanker darah atau kanker yang dapat disebut dengan kanker non solid.

Selain kanker darah, juga pada kanker paru yang memiliki tingkat keparahan yang tinggi jika terkena COVID-19. “Bagi pasien kanker yang mengalami metastasis atau penyebaran sel kanker dari satu organ atau jaringan tubuh ke organ atau jaringan tubuh lainnya, juga menunjukkan tingkat keparahan yang tinggi,” katanya, Rabu (10/2).

Baca juga:  Persiapan Liga, Kadek Agung Serahkan Kepada Pelatih

Pasien-pasien yang metastasis nya ke Paru-paru, juga menunjukkan tingkat keparahan yang lebih tinggi. Untuk tingkat kematian pada pasien COVID-19 dengan penyakit penyerta seperti kanker, memang sangat tinggi jika dibandingkan dengan orang normal. Bahkan angkanya hampir mencapai 26 persen dibandingkan pasien biasa. “Yang paling banyak terkena COVID-19 adalah pada kanker darah dan kanker paru yang memiliki komorbid yang tinggi,” ujarnya.

Sehingga, dengan data yang seperti ini, idealnya pasien kanker harusnya mendapat prioritas untuk vaksin COVID-19. Sampai saat ini belum ada data uji klinis atau studi-studi yang dilakukan antara hubungan pemberian vaksin COVID-19 pada pasien-pasien yang menderita kanker. Namun jika belajar pada vaksin influenza yang diberikan pada pasien kanker, ternyata dapat menurunkan mortalitas pasien-pasien kanker jika terkena flu. Namun tetap pada kemampuan imunitasnya lebih rendah.

Baca juga:  Stok Uang di BI Cukup Untuk 2 -3 Bulan

Namun diakuinya, kompleksitas dari vaksinasi COVID-19 pada pasien kanker ini ternyata jauh lebih rumit. Setelah diketahui kanker pada penyakitnya serta pengobatannya yang berisiko tinggi dapat menimbulkan infeksi, sebaiknya pasien kanker agar juga dilakukan vaksinasi untuk COVID-19.

Untuk pemberian vaksin COVID-19 pada pasien kanker, harus melalui beberapa pertimbangan serta memperhatikan fase-fase pada pasien kanker yang masih aktif, kronis atau yang sudah menjadi survivor. Selain itu juga harus mempertimbangkan usia, komorbid dan lain sebagainya.

Baca juga:  Klaster Nakes di Abuan Kembali Tambah Kasus Positif COVID-19

Serta melakukan komunikasi dua arah antara dokter spesialis yang merawat kanker terhadap pasien kanker. Dan jika menunda pemberian vaksin COVID-19 kepada pasien kanker sebenarnya sama dengan menunda pasien dengan penyakit pada umumnya.

Untuk itu, ini bisa dilakukan namun pengobatan kanker juga penting dan tidak boleh ditunda. “Vaksinasi bisa ditunda tapi pengobatan pada kanker tidak,” terangnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *