TABANAN, BALIPOST.com – Enam Pura di Tabanan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Keenam pura ini adalah Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji membacakan sambutan Bupati Eka Wiryastuti mengatakan cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat. Meelalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Supanji menambahkan Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan. “Tim Ahli Cagar Budaya saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan dan setidaknya saat ini telah meregistrasi sebanyak 365 yang diduga cagar budaya dan yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat,” ungkapnya, Rabu (10/2).
Ketua Tim Ahli cagar Budaya Kabupaten Tabanan, IGN Tara Wiguna menjelaskan, kriteria yang menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu. Seperti, dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga masih diikuti sampai sekarang. Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur. (Puspawati/balipost)