GIANYAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data yang dihimpun, 37 desa di Kabupaten Gianyar masuk dalam zona merah. Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya, Rabu (10/2) mengatakan desa yang masuk zona merah ini tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Sebelumnya, hasil evaluasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar menetapkan 70 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gianyar wajib menerapkan PPKM Berskala Mikro dengan pertimbangan 64 desa/kelurahan berada pada zona oranye/kuning dan merah sedangkan 6 lainnya memiliki pasar tradisional dan objek wisata yang juga disyaratkan menerapkan PPKM Berskala Mikro.
Wisnu Wijaya menyampaikan dari 37 desa masuk zona merah sejumlah 6 desa terdapat di Kecamatan Blahbatuh meliputi Desa Bedulu, Blahbatuh, Bona, Keramas, Medahan dan Desa Pering.
Di Kecamatan Gianyar ada 10 desa masuk zona merah meliputi Desa Abianbase, Bakbakan, Gianyar, Lebih, Petak, Serongga, Siangan, Sidan, Tegal Tugu, dan Desa Temesi.
Lebih lanjut dikatakannya, di Kecamatan Payangan ada 1 desa masuk zona merah yaitu Desa Bukian. Di Kecamatan Sukawati ada 8 desa masuk zona merah meliputi Desa Batuan, Batubulan, Batubulan Kangin, Celuk, Guwang, Kemenuh, Ketewel, dan Desa Singapadu Kaler.
Di Kecamatan Tampaksiring ada 4 desa masuk zona merah meliputi Desa Manukaya, Pejeng Kangin, Pejeng Kelod, dan Desa Tampaksiring.
Di Kecamatan Tegalalang ada 3 desa masuk zona merah meliputi Desa Kenderan, Sebatu dan Desa Taro. Kecamatan Ubud ada 5 desa masuk zona merah meliputi Desa Kedewatan Mas, Peliatan, Petulu, dan Desa Singakerta.
Sekda Gianyar Wisnu Wijaya menambahkan tidak ada perlakuan khusus untuk desa yang masuk zona merah. ” Kami samakan wajib ketat prokes dan semuanya membentuk posko penanganan COVID-19,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)