David James Taylor akhirnya bebas setelah diputus bersalah, Kamis (11/2). (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Inggris, David James Taylor, yang dipenjara dalam kasus pembunuhan polisi di 2017, akhirnya bebas dari Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). Selanjutnya akan dideportasi ke negaranya.

Dari pantauan, David keluar dari Lapas Kerobokan pukul 09.43 WITA dan langsung dibawa petugas Imigrasi sebelum didepirtasi. Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, David rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga:  Dari Kontraktor Penataan Pantai Tanjung Benoa Dipanggil hingga Pelabuhan Padangbai Terapkan Sistem Buka-Tutup

Seperti diketahui, David sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi. Yang mana pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, Sara Connor, warga negara Australia. Bahkan Sara telah bebas terlebih dulu dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2020. Dia divonis lima tahun, lebih ringan satu tahun dari David.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam proses deportasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. David akan menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 Pukul 19.00 WITA.

Baca juga:  Belasan Napi Perempuan Dirujuk ke Sanglah dan 1 Tewas, Polisi Selidiki Lapas

Selanjutnya, David akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada Jumat, 12 Februari pukul 00:45 WIB. “Penerbangan kemudian dilanjutkan dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways. Pukul 07.45,” kata Jamaruli. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *