DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian tanaman hias terjadi di Denpasar, tepatnya di Jalan Tunggul Ametung No. 42 Ubung Kaja, Denpasar Utara (Denut), Minggu (7/2). Setelah diselidiki ternyata pelakunya seorang wanita asal Jakarta berinisial HIP (42) dan diamankan di tempat tinggalnya, Jalan Cargo Taman IV Kap.C, Denpasar, Selasa (9/2).
Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim AKP Andi Muh. Nurul Yaqin, Kamis (11/2) menyampaikan, kasus ini dilaporkan korban berinisial IAAW (31). Pada Minggu pukul 10.00 Wita, korban datang dari olahraga.
Setibanya di depan rumah, korban kaget karena ada tanaman hiasnya pohon hilang. Tanaman tersebut ditanam di depan pagar rumah. “Tanaman hias yang hilang satu jenis bromelia dan satu jenis vera. Caranya tanaman tersebut dicabut. Kebetulan di TKP terpasang CCTV,” ujarnya.
Saat dicek rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang wanita mencabut tanaman tersebut. Korban lalu melapor ke Polsek Denbar. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Panit Iptu I Made Sena melakukan penyelidikan kendaraan yang dipakai pelaku dan tercatat alamat pemikirannya di daerah Blahbatuh, Gianyar.
Setelah dicek ke sana ternyata sudah pindah ke Denpasar. Setelah ditelusuri akhirnya polisi menangkap pelaku di Jalan Cargo Taman IV Kap.C, Denpasar. “Kasus proses Tipiring (tindak pidana ringan) karena mengacu KUHP Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam KUHP Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenakan pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah,” tegas AKP Yaqin. (Kerta Negara/balipost)