Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH, Kamis (11/2) memberi keterangan pers. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng ditetapkan tersangka. Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH, Kamis (11/2).

Menurutnya ada 8 pegawai yang berstatus tersangka.  Mereka diduga menyalahgunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Potensi kerugian negara ditaksir Rp 656 juta.

Delapan tersangka itu berinisial : MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt B. “Barang Bukti yang berhasil diamankan sementara berupa uang senilai Rp 377 juta, sementara potensi Kerugian Negara senilai Rp 656 juta,” ungkapnya.

Baca juga:  Tentukan SIM Pengendara Kendaraan Listrik, Polri Masih Hitung KWh

Mereka …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *