GIANYAR, BALIPOST.com – Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Geria, Nyoman Pania diamankan dan kini berstatus tersangka karena kasus pungli. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusional Araujo, Jumat (12/2) membenarkan penangkapan itu.
Ia pun membeber kronologi tertangkapnya dua oknum itu. “Penangkapan itu berawal ketika kami mengawal dana desa yang jumlahnya besar,” ucap AKP Losa.
Dalam pengawalan tersebut, ia menerima informasi ada pungutan liar yang dilakukan oleh tokoh Desa Melinggih. Pungutan tersebut berlatar pengurusan surat tanah di Desa Melinggih. “Kami langsung menelusuri dan mendapatkan sejumlah bukti,” jelasnya.
Akhirnya, Kamis siang, Klian dan Perbekel diangkut ke Polres Gianyar untuk dimintai keterangannya. “Sekarang status mereka sudah tersangka atas kasus pungli,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, aparat uga telah menyita barang bukti sebesar Rp 5 juta hasil pungutan liar. Meski sudah ditetapkan tersangka, kedua tersangka tidak ditahan polisi.
AKP Losa menyampaikan ada MoU dengan Kejaksaan Negeri terkait jumlah barang bukti yang tidak terlalu besar. “Karena barang bukti tidak terlalu besar, tersangka tidak kami tahan tetapi kasusnya akan tetap kembangkan,” tegasnya lagi.
Hingga Jumat, kedua tersangka masih diamankan di Polres Gianyar untuk melengkapi keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, mengatakan sepanjang perbekel belum ditetapkan tersangka, masih dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai perbekel. Sedangkan jika sudah tersangka, pemberhentian sementara dilakukan oleh bupati.
Selanjutnya untuk mengisi kekosongan di Pemerintahan Desa, ditugaskan Pelaksana Tugas (Plt). (Wirnaya/balipost)