Gede Suyasa. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 8 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng ditetapkan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata. Menurut Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Jumat (12/2) pihaknya sudah diinstruksikan oleh Bupati Putu Agus Suradnyana untuk berkoordinasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia mengatakan koordinasi terkait petunjuk penggantian pejabat yang tersangkut kasus hukum itu. Di samping itu, ia mengutarakan pihaknya menunggu surat penetapan status hukum para tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Baca juga:  Oknum ASN dan Perbekel di Tabanan Langgar Netralitas Pilkada

Meski demikian, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng. Sesuai regulasi, penggantian eselon II wajib mendapat rekomendasi dari KASN.

Penggantian ASN yang memangku jabatan eselon II ini bisa dilakukan dengan mengganti atau memutasi pejabat lain. Bisa juga dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan.

Sembari menunggu koordinasi ke KASN, dalam waktu dekat ini akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt). “Belum bisa mengambil keputusan karena untuk eselon II pengganti bisa memindahkan pejabat dengan esleon yang sama, atau lelang. Kami masih konsultasikan ke KASN, karena aturannya harus mendapat rekomendasi dari KASN,” katanya.

Baca juga:  Gedong Pengaruman di Pura Penataran Sasih Terbakar

Suyasa juga menjelaskan, untuk oknum ASN eselon III yang juga terjerat dalam kasus hukum itu, penggantiannya juga belum bisa dilakukan. Ini karena, pihak Kejari belum mengirimkan surat tembusan penetapan status hukum oknum ASN tersebut.

“Untuk yang eselon III kami masih menunggu surat penetapan sebagai TSK, kalau itu sudah dikeluarkan nanti yang bersangkutan akan diganti dengan ASN lain,” jelasnya.

Suyasa menambahkan, meskipun nantinya oknum ASN di Dispar itu akan diganti, namun status kepegawaiannya menunggu vonis hukum di pengadilan. Jika vonis menyatakan bersalah dan keputusannya berkekuatan hukum tetap, status kepegawaiannya saat itu juga akan diputuskan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Korupsi Pengangkatan Pegawai Honorer Badung, Oknum ASN Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan 8 orang tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana PEN. Para tersangka yang merupakan pegawai Dispar Buleleng ini, masing-masing berinisal Made SN, Nyoman AW, Putu. S, Nyoman S, IGA MA, Kade W, Nyoma GG dan Putu B. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *