Presiden Joko Widodo. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setiap orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa administrasi maupun pidana. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisihkan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B. Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Dalam perpres tersebut, sanksi administratif yang dikenakan kepada penolak vaksinasi berupa (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga:  3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku

Namun bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi administrasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan: (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Baca juga:  Komunitas MTMA Indonesia Bantu Promosikan Pariwisata Indonesia

Sedangkan dalam Pasal 15 menyatakan bahwa (1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta. (2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta. (3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Baca juga:  Tiga Pejabat Polres Bangli Diganti

Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *