Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati/Wali Kota se-Bali telah mengambil kebijakan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan. Kebijakan tersebut, yaitu memutuskan pelaksanaan PPKM dilakukan di semua kabupaten/kota, serta di semua desa/kelurahan di Bali.

Untuk itu, kepada seluruh kepala desa atau perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali, diminta secepatnya dapat menyamakan persepsi dan saling bergotong royong dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut.

“Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan, dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden. Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus COVID-19 di Bali dapat kita tekan,” ujar Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali yang digelar melalui daring atau zoom meeting dari Jayasabha Denpasar, Minggu (14/2).

Baca juga:  Akhir 2022, Patung Wisnu Murti di Bundaran Kediri Ditarget Rampung

Ia juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama krama desa adat/warga desa/kelurahan. Selain itu juga dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu, baik berupa punia maupun lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhan bantuan.

Namun, di sini ditegaskan pemberian bantuan ini bukan kewajiban masyarakat atau membebani masyarakat, melainkan bersifat sukarela. “Yang berkewajiban adalah pemerintah,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Mobil Hasil Begal Disembunyikan di Kos-kosan

Sedangkan sumber pendanaan dari kegiatan yang dilakukan oleh Satgas tersebut, bersumber dari Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes; Dana Kelurahan melalui APBD kabupan/kota; Dana Desa Adat melalui APB Desa Adat dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Saya tekankan penggunaan dana tersebut harus transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi serta digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban pengunaan biaya tersebut harus disesuaikan dengan sumber pendanaan, sehingga dana yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tandasnya.

Baca juga:  Ini Hasil Pengecekan Obyek Wisata di Tabanan Sebelum Hadapi New Normal

Satgas memiliki beberapa tugas sekala dan niskala. Diantaranya, secara niskala yaitu nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta desa adat setempat.

Sedangkan secara sekala, bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan menerapkan 6M. Yakni, Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan, serta mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment). (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *