Suasana di Pasar Kumbasari. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan secara online yang diterapkan Perumda Pasar Sewakadarma kepada pedagang los dan kios sejak beberapa tahun lalu dinilai cukup efektif. Selain mampu meminimalisasi kebocoran, tingkat transparansinya cukup baik.

Karena itu, kini jajaran direksi Perumda Pasar akan kembali memberlakukan kebijakan tersebut pada pedagang pelataran. Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, I.B. Kompyang Wiranatha, Senin (15/2) mengungkapkan pihaknya akan segera menerapkan pungutan retribusi serta lainnya kepada pedagang secara online.

Baca juga:  Bulan Depan, Denpasar Berlakukan Pungutan Online ke Pedagang Pelataran di 16 Pasar Rakyat

Saat ini, pihaknya telah melakukan uji coba penerapan pungutan online ini di Pasar Sanglah, Denpasar. Dalam tahap uji coba kali ini, pihaknya menerapkan di Pasar Sanglah.

Menyukseskan kebijakan ini, pihaknya juga menggandeng pihak lain, yakni Bank BPD Bali dan pihak ketiga sebagai vendor. Dikatakan, uji coba di Pasar Sanglah tersebut sudah berjalan selama dua bulan.

Hasil evaluasi yang dilakukan, juga menunjukan hasil yang mengembirakan, sehingga ke depan dirancang semua pedagang pelataran akan ikut diterapkan pada sistem ini. “Selain lebih transparan, juga mampu menekan kebocoran pendapatan,” ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Denpasar ini.

Baca juga:  Badung Tetap Atur Jam Operasional Toko Modern

Terkait keberadaan alat, pihaknya mengaku menggunakan tiga alat. Untuk satu alat ini, dikeluarkan biaya per tahun sebesar Rp 7 juta.

Sampai saat ini, jumlah pedagang pelataran yang terdata mencapai 3.000 lebih. Mereka tersebar di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *