Gubernur Koster menunjukkan MoU dengan Christian Dior. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster dan Christian Dior Couture, S.A secara resmi menandatangani kerjasama dalam mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali secara virtual dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar dan Paris, Perancis tepat pada Hari Suci Tilem Kaulu, Wraspati Pon Landep atau Kamis (11/2).

Penandatanganan kerjasama ini sukses dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster tiada henti memperjuangkan penggunaan Kain Tenun Endek Bali yang diproduksi oleh penenun asli dari Pulau Dewata kepada Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta Kementerian Perdagangan RI agar perusahaan yang didirikan di bawah hukum Negara Perancis, Christian Dior Couture, S.A bisa memanfaatkan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas tahun 2021.

Dalam kerjasama itu disebutkan tujuan dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya Tenun Endek Bali atas dasar saling menghormati dan saling menguntungkan. Gubernur Koster dan Christian Dior juga sama-sama menyatakan sepakat di dalam ruang lingkup kerja sama ini untuk mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan Tenun Endek Bali dalam produk Dior.

Sepakat bekerjasama dalam bidang pemberdayaan esaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali yang memproduksi Tenun Endek, dalam bidang proyek bersama untuk mendukung aktualisasi penggunaan Tenun Endek Bali pada produk Dior, dan dalam bidang lain yang menjadi kepentingan bersama sesuai kompetensi masing-masing pihak yang disepakati bersama.

Baca juga:  Jukung Terombang-ambing, 4 Nelayan Berhasil Diselamatkan

Para pihak juga wajib menghormati hak kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama berdasarkan MSP ini dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya masing-masing. Selanjutnya Gubernur Koster dan Christian Dior sepakat mengakui nilai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PT dan EBT), dan mengakui hak pemegang PT dan EBT untuk secara efektif melindungi PT dan EBT dari penyalahgunaan dan penyelewengan.

Kemudian, Pemerintah Provinsi Bali sebagai pengampu Tenun Endek Bali menyatakan persetujuannya atas penggunaan motif Tenun Endek Bali pada produk-produk Dior. Sehingga, sebagai bentuk ungkapan pengakuan terhadap nilai dan pengakuan terhadap hak pemilik Tenun Endek Bali, Christian Dior setuju untuk memberikan pemberdayaan kepada UMKM terpilih di Bali yang memproduksi Tenun Endek, dan mencantumkan label pengakuan pada setiap produk Dior yang menggunakan Tenun Endek Bali. Sebagai penutup, MSP ini wajib tetap berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama para pihak secara tertulis melalui saluran resmi.

Usai menandatangani perjanjian yang terdiri dari 11 Pasal dengan Senior Vice President General Counsel Christian Dior, Marie Champey, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas dipilihnya salah satu warisan budaya Bali oleh rumah mode kelas dunia asal Perancis. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Christian Dior yang telah memilih Kain Tenun Endek Bali sebagai bahan baku koleksinya. Ini merupakan kerja sama yang bersejarah di dalam melestarikan warisan budaya leluhur Bali dan juga sebagai wujud keberpihakan kami kepada industri kecil dan menengah, khususnya para penenun Kain Endek Bali di masa pandemi Covid-19,” ujar mantan Anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini di hadapan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan RI, Kasan, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI, Arif Hidayat, serta Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, I Gede Ngurah Swajaya, Duta Besar Indonesia untuk Perancis, Arrmanatha Christiawan Nasir, dan di hadapan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster.

Baca juga:  Dari Hari Ini Bali Laporkan Nihil Kasus Meninggal hingga Cuma 23 Negara Ini Dibuka Bagi PMI

Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini tiada henti bekerja secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi di dalam melindungi warisan budaya leluhur Bali yang sekaligus memberikan keberpihakan kepada industri kecil dan menengah dengan cara mensertifikatkan Kain Tenun Endek Bali sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada tanggal 22 Desember 2020. Kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, agar pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, bupati/wali kota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan se-Bali menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.

Baca juga:  Dari Pertemuan IMF-WB, Bali Diperkirakan Dapat Tambahan PDRB Segini

Mengimbau agar menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas setiap Selasa. “SE Nomor 04 Tahun 2021 ini semangatnya mengajak para pemimpin di Bali untuk membantu para perajin IKM/UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, dan langkah kerja sama kami dengan Christian Dior juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam penguatan dan pemajuan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Kerjasama ini sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Mendengar pidato Gubernur Koster, dalam kesempatan tersebut Marie Champey mengundang Gubernur Koster beserta jajarannya untuk berkunjung ke pabrik Christian Dior di Perancis, serta melihat langsung bagaimana produksi busana tersebut dilakukan. “Kami ingin kerjasama ini terus berlanjut, serta kami juga berharap bisa memperkenalkan budaya-budaya unik lainnya tidak hanya dari Bali, namun dari seluruh Indonesia,” ujarnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *