SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pelaku pariwisata yang menjadikan 8 oknum ASN di Dinas Pariwisata Buleleng sebagai tersangka terus didalami Kejari Buleleng. Dalam rilis kasus ini, Senin (15/2), terungkap sejumlah fakta dan alasan Kejari menjadikan 8 ASN itu sebagai tersangka.
Dikatakan Humas Kejari Buleleng, Agung Jayalantara, SH, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. “Saksi diperiksa secara maraton untuk melengkapi berkas delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini ada dugaan mark up harga. Jadi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk dua kali, tetapi dilakukan sekali. “Pengusaha pariwisata yang terlibat karena terpaksa, karena kalau tidak mau ikut …