SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran reskrim polres Bueleleng mengamankan seorang laki-laki yang telah beristri, PSM (33), asal salah satu desa di Kecamatan Seririt. Diduga, pelaku terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
KBO Reskrim AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Senin (15/2), mengatakan dugaan kasus persetubuhan ini terjadi Sabtu (6/2) sekitar pukul 14.00 WITA.
Berawal dari korban yang berusia 14 tahun dan saudaranya pergi ke pantai di wilayah Seririt. Tidak lama korban kemudian meninggalkan adiknya.
Merasa ditinggal, adiknya menghubungi orangtuanya. Setelah disusul ke pantai, korban tidak bersama dengan saudaranya. Selang beberapa saat kemudian, korban kembali pulang ke rumah.
Orangtuanya curiga kalau korban pacaran dengan seorang laki-laki. Saat membuka pesan di HP korban, orangtuanya menemukan pesan “disuruh bayar sewa kamar”.
Atas keganjilan itu, orangtuanya kemudian meminta korban berterus terang. Korban pun mengaku berhubungan badan dengan laki-laki.
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban bersama orangtuanya lantas melaporkan dugaan kasus ini ke polisi.
“Kalau korban sudah lama kenal dengan korban ketika berjualan nasi keliling. Dari perkenalan itu, korban janjian ke pantai lalu pergi ke lokasi kejadian dan meninggalkan adiknya. Bukti lain pesan di HP korban itu mengungkap kalau korban ini pergi bersama teman laki-laki yang sudah beristri itu,” katanya. (Mudiarta/Balipost)