SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus bergulir. Setelah menetapkan 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, tim penyidik memeriksa sebanyak 20 orang saksi, Senin (15/2).
Puluhan saksi ini adalah pengusaha akomodasi wisata di Buleleng yang diikutkan pada kegiatan yang dibiayaai dari dana PEN. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel yang juga Humas Kejari Buleleng A.A Jaya Lantara, pemeriksaan dilakukan dengan 3 sesi. Masing-masing pagi, siang dan sore hari.
Dari keterangan saksi ini, tim penyidik ingin mendapatkan fakta tambahan untuk menyempurnakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tim penyidik pidana khusus (pidsus) maraton memeriksa. Hari ini 20 rekanan memberi keterangan sesuai perannya dalam program yang didanai dari PEN pariwisata itu. Berkasnya dibagi-bagi, sehingga satu saksi ini memberi keterangan untuk berkas yang satu dan yang lain,” katanya.
Setelah menghimpun keterangan para saksi, Jaya Lantara menyebut, mulai Selasa (16/2) dan Rabu (17/2), tim penyidik kembali memanggil para tersangka dalam kasus ini. Mereka kembali diperiksa untuk menyempurnakan BAP yang sudah disusun, sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk menjalani persidangan.
Kemungkinan tim penyidik melakukan upaya penahanan, Jaya Lantara menyebut, hal itu tergantung dari perkembangan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pihaknya menunggu intruksi pimpinan apakah melakukan upaya penahanan atau tidak.
“Selasa dan Rabu kami fokus memeriksa para tersangka. Apakah ditahan itu tergantung petunjuk pimpinan dan perkembangan hasil pemeriksaan,” katanya.
Terkait modus dugaan penyalahgunaan dana PEN ini, Jaya Lantara mengatakan, para pengusaha akomodasi wisata dan pihak terkait lain dipaksa mengikuti pola kegiatan yang digulirkan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. Dari pola itu, dengan dana yang ada harusnya bisa membiayai 2 dan 3 kegiatan, tetapi digulirkan 1 kali saja.
Sisa anggaran itu dikumpulkan oleh salah satu tersangka. Dana kegiatan yang dikumpulkan itu nilainya bervariasi tergantung dari struktural jabatan yang melaksanakan kegiatan itu. Ada yang mengumpulkan Rp 6 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta, dan bahkan ada nilai uang yang terkumpul dari kegiatan itu lebih dari jumlah tersebut.
Dari fakta itu, tim penyidik masih fokus menjerat pihak yang paling bertangungjawab dalam kegiatan ini dan berniat untuk korupsi. “Kasihan rekanan, bayangkan kalau tidak menerima job yang diatur itu tidak ada bisa dipakai bayar tenaga kerja listrik dan yang lain. Padahal, 1 pertangungjawaban ini bisa membiayai 2 bahkan 3 kegiatan, sehingga uang lebih banyak beredar untuk pemulihan ekonomi, sehingga kami bidik yang paling bertangungjawab dan berniat korupsi,” tegasnya.
Jaya Lantara menambahkan, sejak kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN, tim penyidik terus mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai. Salah satu rekanan yang diduga dipakai dalam pelaksanaan program PEN menyerahkan uang tunai sebagai barang bukti. Uang itu diperkirakan nilainya Rp 24 juta diserahkan oleh salah satu pengusaha akomodasi wisata di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Suaksada. (Mudiarta/balipost)