MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polres Badung berupaya mengungkap identitas napi yang memesan 100 butir narkoba jenis happy five karena tersangka Made Suandika bungkam. Pelaku yang tepergok hendak menyelundupkan narkoba ini hanya menyebut nama panggilan napi tersebut.
“Pengakuan pelaku berbelit-belit dan tidak ada yang jelas,” kata Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana, Senin (15/2).
Terkait penyerahan nasi jinggo isi narkoba tersebut, menurut AKP Sujana menyampaikan pelaku mengaku bertemu seseorang tidak dikenal di wilayah Jimbaran. Saat itu dia dimintai tolong mengantarkan nasi tersebut ke Lapas Kerobokan.
“Pelaku mengaku berbaik hati saja bantu mengantarkan nasi tersebut. Dia mengaku tidak tahu nama yang minta tolong tersebut. Memang aneh pengakuannya ini,” ujar mantan Kanitreskim Polsek Mengwi ini.
Alhasil polisi agak kesulitan mengembangkan kasus ini. Padahal jumlah barang bukti lumayan banyak. “Tapi tetap kami berupaya mengembangkan kasus tersebut,” tandasnya.
Seperti diberitakan, petugas LP Kerobokan menangkap pedagang, I Made Suandika (30) beralamat di Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (12/2). Dari Suandika disita 10 pepel erimin 5, sedangkan satu pepel berisi sepuluh butir tablet diduga happy vipe jenis pisikotropika golongan IV bahan utamannya nimetazepam. (Kerta Negara/balipost)