SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekononi Nasional (PEN) bidang pariwisata Selasa (16/2). Proses pemeriksaan lanjutan ini diawasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Gede Astawa bersama Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Buleleng A.A Jaya Lantara.
Dari sebanyak 8 orang tersangka, 7 orang yang datang memenuhi panggilan tim penyidik. Sedangkan, 1 orang tersangka tidak hadir karena sakit. Dia kemudian mengutus pengacaranya.
Pantauan Bali Post di Kejari Buleleng, para tersangka yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng ini mulai datang ke kejari mulai pukul 07.30 WITA. Sebelum menjalani pemeriksaan, para tersangka ini menjalani tes kesehatan. Mereka diwajibkan mengikuti rapid test antigen.
Hingga siang hari, para tersangka ini masih memberi keterangan di hadapan para penyidik.
Kasi Intel Kejari Buleleng A.A Jaya Lantara mengatakan, pemeriksaan ini adalah lanjutan untuk menyempurnakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun. Sejumlah pertanyaan diajukan oleh tim penyidik seputar terkait pelaksanaan pemanfaatan dana PEN bidang pariwisata.
Selain diperiksa sebagai tersangka, mereka juga ada yang menjadi saksi dalam BAP yang berbeda. Ini karena sejak penanganan kasus ini BAP dipisah.
Di sisi lain, tim penyidik juga sudah mempersilahkan para tersangka mengajukan saksi yang menguntugkan, namun para tersangka tidak ada yang mengajukan saksi menguntungkan itu. Sampai saat ini, total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 22 orang. “Hari ini kami periksa para tersangka ini adalah pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Rencana Rabu (16/2 besok-red) akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan tim penyidik juga sudah meminta saksi menguntungkan, namun tidak dilakukan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan 8 orang tersangka masing-masing berinisal Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoma GG dan Putu B. Penetapan para tersangka ini setelah tim penyidik secara maraton melakukan penyidikan dan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
Dari penyidikan itu, oknum ASN itu dinilai memenuhi unsur terlibat dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana PEN. Para tersangka ini diduga melakukan pelenggaran hukum dalam melaksanakan program Eksplor Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan. Di mana, program ini digulirkan dengan memanfaatkan kucuran dana PEN dari pemerintah pusat.
Secara singkat, kronologis dugaan penyalahgunaan dana dalam program ini adalah melakukan markup harga. Dari dugaan kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti senlai Rp 377 juta. Sementara, dari kasus ini Negara mengalami potensi kerugian materiil mencapai Rp 656 juta. Akibat perbuatan itu, tersangka ini dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Mudiarta/balipost)