DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali sudah berlangsung 3 jilid. Bahkan dua jilid sudah kelar digelar dan kini memasuki jilid ketiga dengan jangkauan yang lebih mikro hingga 22 Februari.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito belum lama ini menyebut pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada Instruksi Mendagri ini masih sama dengan InMendagri No. 1 dan 2. Namun terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru ini. Diantaranya pembatasan pekerja, yang work from office (WFO) pengunjung restoran, kapasitas maksimalnya berubah dari 25 persen menjadi 50 persen.
“Perlu saya tekankan, bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan, bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar, ” ungkapnya saat itu.
Karena berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran. Sehingga pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih befokus kepada pengendalian dalam skala mikro agar telat sasaran.
Pelaksanaan PPKM yang dimaksudkan menekan angka kasus sehingga zona risiko daerah bisa berubah dari merah menjadi orange dan seterusnya, ternyata belum efektif di Bali. Buktinya, dari data terbaru yang dirilis Satgas COVID-19 Nasional per 14 Februari, zona merah masih mendominasi di Bali.
Dari 9 kabupaten/kota yang ada, hanya tiga yang berada di zona orange. Sisanya sebanyak 6 wilayah ada di zona merah.
Keberadaan 6 kabupaten/kota, yakni Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar dan Bangli ini di zona merah bahkan sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Sedangkan tiga zona orange adalah Karangasem, Buleleng, dan Klungkung.
Per Selasa (16/2), kumulatif kasus COVID-19 yang masih dirawat mencapai 2.724 kasus aktif. Lima besarnya adalah Denpasar 903 orang, Gianyar 521 orang, Badung 384 orang, Buleleng 190 orang, dan Tabanan 189 orang. Posisi keenam hingga sembilan adalah Bangli 142 kasus, Jembrana 94 kasus, Karangasem 81 kasus, dan Klungkung 68 kasus.
Masih terdapat 132 warga dari kabupaten lainnya dan 20 WNA dirawat maupun menjalani karantina karena terkonfirmasi COVID-19. (Diah Dewi/balipost)