Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Badung. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) yang masih menetap di Bali, khususnya Kabupaten Badung ternyata mendominasi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencatat dari ratusan pelanggaran prokes, 90 persen merupakan WNA.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Selasa (16/2) tak menampik perihal tersebut. Padahal, pihaknya telah menerapkan berbagai cara guna menekan pelanggaran yang dilakukan WNA. “Warga asing yang melanggar memang masih mendominasi. Bahkan, dari pelanggaran yang dikenakan sanksi denda, 90 persen warga asing, sisanya 10 persen warga kita (WNI),” ungkapnya.

Baca juga:  Pemilu 2019, Bawaslu Bali Proses 217 Temuan dan Laporan Pelanggaran

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama, kedua, dan PPKM Mikro, IGAK Suryanegara mengakui telah mengenakan sanksi denda terhadap 359 orang. Pelanggaran terdiri dari 323 orang WNA dan 36 orang WNI. “Selama PPKM tahap pertama, kedua dan mikro kami menjaring 323 orang WNA dan mereka dikenakan denda. Sepertinya mereka sekarang memang tidak percaya wabah,” katanya.

Menurutnya, pihaknya telah menerapkan berbagai upaya untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan WNA. Seperti, mengajak Imigrasi, bersurat ke Kedutaan/Konsulat, pengenaan denda yang semakin masif, dan membelakukan Rapid Test Antigen.

Baca juga:  Temuan Dua Subvarian Omicron di Bali, Kadiskes Bali Jelaskan Kasusnya

“Kami sudah berupaya terus termasuk data pelanggar WNA kami update ke Imigrasi, menyurati kedutaan atau konsulat, pengenaan denda yang semakin masif kepada mereka (WNA), termasuk melakukan rapid test antigen. Namun, sepertinya memang basic mereka tidak bisa percaya begitu saja terhadap Prokes, artinya tiap hari masih saja kita dapatkan WNA yang tidak taat Prokes,” keluhnya.

Birokrat asal Denpasar ini berencana menaikkan denda pelanggaran khusus WNA. Kebijakan ini tengah dikaji lantaran fakta di lapangan banyak WNA kehabisan bekal akibat tidak dapat kembali ke negaranya akibat Pandemi Covid-19. “Ini masih dikaji, karena kenyataan di lapangan, banyak juga WNA yang sudah tidak punya uang, tapi ngotot tidak taat tidak pakai masker, terpaksa kami kasi alternatif sanksi kerja sosial atau fisik push up dan harus rapid test antigen,” terangnya.

Baca juga:  Walaupun Kasus COVID-19 Melonjak, Ada 3 Kabupaten Nihil Tambahan Warga Terjangkit

Kendati demikian, secara menyeluruh jumlah pelanggaran Prokes yang terjadi setiap harinya menunjukan tren penurunan. “Memang pelanggaran sudah jauh menurun, seiring dengan menurunnya penambahan kasus Covid-19 di Badung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *