Mensesneg Pratikno. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua UU, yaitu Pemilu dan Pilkada. Penegasan sikap pemerintah itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Selasa (16/2).

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” ujar Pratikno, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, menurutnya, nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki.

Baca juga:  Wakatobi Wave 2017, Suguhkan Paduan Wisata Bahari dan Budaya

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi. “Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

Baca juga:  Tiga Substansi Ini akan Ada di Revisi Perda RTRWP Bali

Kata Pratikno, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan namun belum dijalankan. (kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *