DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Selasa (16/2), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Pelestarian Puluhan Sapi Putih di Taro Terancam, Desa Tak Lagi Subsidi Pakannya
GIANYAR, BALIPOST.com – Desa Taro mendapatkan dana desa paling besar Rp 1.353.900.000. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi Senin (15/2) mengatakan dana desa ini masih diprioritaskan untuk penanganan pandemi sehingga tertutup peluang bagi Desa Taro menggunakan dana itu untuk pelestarian sapi putih.
Diungkapkannya, dana desa diprioritaskan untuk penanganan pandemi COVID-19. Ini artinya dana desa tidak bisa digunakan untuk pelestarian sapi putih termasuk tidak bisa untuk subsidi pakan sapi putih selama pandemi.
2. Usai Menjadi Bupati, Mas Sumatri Kembali ke Keluarga
KARANGASEM, BALIPOST.com – I Gusti Ayu Mas Sumatri akan melepas jabatan sebagai Bupati Karangasem. Serah terima jabatan kepada sekretaris daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta selaku Pelaksana Harian Bupati Karangasem, pada Rabu (17/2).
Setelah lepas tugas sebagai bupati, Mas Sumatri untuk sementara waktu akan fokus mengurus keluarga. Karena selama lima tahun disibukkan dengan berbagai urusan kepemerintahan.
3. Soal SE Penggunaan Endek, Ini Penegasan Gubernur Koster
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengundang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga lainnya di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (16/2). Tujuannya, memberikan arahan mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, agar bisa dilaksanakan secara efektif mulai 23 Februari 2021.
Menurut Koster, SE Gubernur tersebut ditetapkan pada 11 Februari 2021, banyak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Banyak masyarakat umum mengira imbauan penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali ini bersifat wajib. “Ini sifatnya imbauan. Yang namanya imbauan ya imbauan, tidak tidak mewajibkan. Oleh karena itu, kalau tidak pakai ya tidak ada sanksi,” tegas Gubernur Koster.
4. Setahun Setelah Wabah COVID-19 di Diamond Princess, Industri Kapal Pesiar Kembali Bangkit
TOKYO, BALIPOST.com – David Abel dan istrinya Sally mungkin telah mengalami pelayaran neraka tahun lalu di Kapal Pesiar Diamond Princess yang dihinggapi wabah COVID-19. Tetapi mereka tidak sabar untuk kembali ke laut.
Setahun setelah kapal naas itu dikarantina di lepas pantai Jepang, industri kapal pesiar berharap penumpang seperti pasangan Abel akan membantu mengarahkan mereka ke perairan yang lebih tenang.
5. PPKM Sudah 3 Jilid, Zona Merah Masih Juga Mendominasi Bali
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali sudah berlangsung 3 jilid. Bahkan dua jilid sudah kelar digelar dan kini memasuki jilid ketiga dengan jangkauan yang lebih mikro hingga 22 Februari.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito belum lama ini menyebut pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten/kota pada Instruksi Mendagri ini masih sama dengan InMendagri No. 1 dan 2. Namun terdapat beberapa poin berbeda pada aturan terbaru ini. Diantaranya pembatasan pekerja, yang work from office (WFO) pengunjung restoran, kapasitas maksimalnya berubah dari 25 persen menjadi 50 persen.