Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pegawai pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga lain agar memiliki empati menyisihkan gajinya untuk membantu perajin tenun endek Bali yang sedang terdampak ekonominya di masa pandemi COVID-19. Jumlah seluruh pegawai ini diperkirakan mencapai lebih dari 100.000 orang.

“Perlu diketahui bahwa kami di Pemprov Bali memiliki 20.000 lebih pegawai, di mana 11. 000 ribu sebagai PNS dan sisanya sebagai pegawai kontrak. Saya minta instansi vertikal, bupati/wali kota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar mereka menggunakan Kain Tenun Endek Bali yang diproduksi di Pulau Dewata. Sehingga, para Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang industri tenun Bali bisa bangkit ekonominya di masa pandemi Covid-19. Kemudian secara serentak menggunakan busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali mulai Hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir, tanggal 23 Pebruari 2021 mendatang,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan mengenai SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, Selasa Anggara Pon Ukir (16/2) di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai Temukan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Pimpinan instansi yang diundang hadir, yaitu Kepala Kanwil Kumham, Kepala BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Kepala OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Perwakilan Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan perwakilan rektor se-Bali.

Baca juga:  Bali Satu-satunya Provinsi Miliki Haluan Pembangunan 100 Tahun, Kepala BPIP Apresiasi Gubernur Koster

Mantan Anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Kain Tenun Endek Bali sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kemudian warisan budaya Bali ini juga mendapatkan momentum tampil di kancah dunia, setelah dilakukan kerjasama Pemerintah Provinsi dengan Christian Dior, dalam penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas Tahun 2021. “Dalam kerjasama itu, saya memberikan syarat kepada pemilik rumah mode kelas dunia asal Perancis tersebut yaitu agar mereka wajib menggunakan Tenun Endek Bali yang ditenun dan dijual oleh orang lokal di Bali. Momentum tersebut saya manfaatkan dengan mengeluarkan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 dengan menyasar instansi pemerintah dan vertikal, perguruan tinggi, bupati/wali kota, pegawai perangkat daerah, BUMN hingga BUMD agar menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Dipanggil Satpol PP, Oknum Penari dan Pemangku Ngibing Joged Jaruh Tandatangani Pernyataan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *