Warga dites rapid antigen. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 3 Tahun 2001 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, warga di Jalan Mudutaki, Kuta Utara disasar rapid test antigen. Enam warga dites, Rabu (17/2).

Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni mengatakan, PPKM Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan bertujuan menekan oenyebaran virus Corona. Oleh karena itu Polres Badung beserta polsek jajaran rutin melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Punya Riwayat Sakit Sejak 4 Hari, Petugas Ber-APD Evakuasi Jasad Warga Jember

Menurutnya, test swab antigen tersebut dilakukan terhadap karyawan warung. “Upaya ini sangat efektif mengantisipasi penyebaran Covid -19. Jika ada masyarakat yang tidak mau ditest swab antigen sangat disayangkan,” ujarnya.

Kompol Marzel mengharapkan semua pihak untuk patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sedangkan Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani menyampaikan selain mengikuti protokol kesehatan 6M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga jarak, meningkatkan imunitas, mematuhi aturan serta mengurangi berpergian, juga harus hidup sehat. “Mudah-mudahan di minggu keempat ini rekan rekan TNI dan POLRI bisa mendapatkan vaksin semua,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Nasional Tambah Seribuan Kasus COVID-19, Bali Masuk 4 Besar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *