Kasat Reskrim saat menunjukkan airsotf gun milik Kadek Edi, salah satu "hacker" akun IG warga Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Komplotan hacker yang meretas akun instagram milik warga Klungkung, akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Sebab, ketiga pelakunya, telah menyalahgunakan akun instagram milik Ni Kadek Septia Cahyani untuk melakukan penipuan terhadap sepupunya, yakni Ni Made Candra Ayustina, warga Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod.

Aksi penipuan lewat media sosial oleh ketiga pelaku ini, membuat korban Candra Ayustina mengalami kerugian jutaan rupiah. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, dalam keterangan persnya di Lobi Polres Klungkung, Rabu (17/2) mengatakan modus para pelaku, setelah berhasil menguasai akun korban, mereka meminta sejumlah uang melalui chat kepada korban.

Alasannya untuk pembayaran agen, agar tidak kena pinalti biaya fiskal selama korban tinggal di Jepang. Karena terkesan itu chat dari sepupunya, korban mentransfer begitu saja uang yang diminta sebesar Rp 3.400.000.

Baca juga:  Antisipasi Keramaian Saat Nataru, Polisi Siapkan Patroli Skala Besar

Korban mentransfer uang ke nomor rekening Bank BRI 476201013648534 atas nama pelaku Made Wartama. “Setelah berhasil pada percobaan pertama, akun instagram atas Septia Cahyani kembali digunakan untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.000.000. Namun, korban tidak bersedia memberikannya lagi, karena curiga ini penipuan. Sehingga korban melapor ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut,” kata Seno Wimoko.

Dengan laporan pengaduan tersebut, Personil Unit 4 Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit 4 Iptu Agus Suprianto, melakukan penyelidikan dengan mencari identitas pemilik rekening Made Wartama. Diawali dengan melaksanakan koordinasi dengan Bank BRI, dari hasil koordinasi didapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Wartama.

Selanjutnya, koordinasi dengan Unit Identifikasi Polres untuk mengetahui alamat pemilik rekening, di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kubutambahan, Buleleng. Berbekal alamat tersebut dan bukti transfer serta hasil introgasi korban dan saksi, Tim unit 4 mendatangi alamat pemilik rekening ini.

Baca juga:  Ambil HP Mahasiswi, Buruh Bangunan Diburu ke Canggu

Setelah diintrogasi ternyata benar bahwa pada 30 Januari 2021 di rekeningnya telah menerima transferan dani seseorang, senilai Rp 3.400.000, dan transferan lain dengan hari yang sama senilai Rp 2.400.000. Selanjutnya Unit 4 mengecek HP Wartama dan didapati ada bukti transfer yang telah dikirim korban. “Dari interogasi Wartama, yang melakukan penipuan dikatakan temannya, Ketut Widi Budidarma, dari Desa Tamblang, Kubutambahan, Buleleng. Ia lantas ditangkap di Sempidi Badung. Namun, Widi mengaku hanya disuruh pelaku lainnya, Kadek Edi Muditayasa,” terang Seno Wimoko.

Pengejaran terus dilakukan terhadap Kadek Edi di wilayah Kubutambahan Buleleng, dan berhasil diamankan. Kadek ini rupanya sering menekan rekannya dengan pistol airsoft gun. “Mereka ini komplotan. Hasil penipuannya dibagi di tempat warung makan yang ada di Tamblang dengan pembagian Wartama dan Widi masing masing mendapatkan Rp 1.450.000. Sedangkan Kadek Adi mengambil bagian Rp 2.900.000,” imbuh Seno Wimoko.

Baca juga:  Masa Tenang Pilkada di Klungkung, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan Antisipasi "Serangan Fajar"

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ini mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronika Jo pasal 45a UU RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar. Selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke kantor Polres Klungkung untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *