Pelaku peretasan akun IG warga Klungkung digiring saat gelar kasus, Rabu (17/2). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung terus melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku kejahatan dunia maya, yakni Kadek Edi Mudita Yasa alias Kenyot (28), I Ketut Widi Budidarma alias Sentit (25) dan Made Wartama alias Kopet (23). Setelah diusut, rupanya salah satu pelakunya, Kadek Edi adalah seorang residivis.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (17/2) mengatakan hasil kejahatan ini dipakai untuk pesta sabu. “Hasil uang kejahatan dipakai beli sabu. Mereka ini pemakai, dapat dari jaringan LP. Kami akan terus melakukan pembuktian,” kata Seno Wimoko.

Baca juga:  Komplotan "Hacker" Akun IG Diringkus

Menurut Seno, komplotan ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Salah satu pelaku, Kadek Edi bahkan berbekal airsoft gun lengkap dengan Kartu Perbakin, yang dipakai mengancam kedua rekannya.

Dengan bekal pistol airsoft gun ini, dia dikenal sering bergaya preman di daerah asalnya. Semula polisi mengira itu pistol asli, sehingga saat melakukan penggrebekan dan penangkapan, pihak kepolisian harus bersenjata lengkap, sebagai langkah antisipasi.

“Kedua temannya itu awalnya tidak mau mengikuti jejak Kadek Edi, tetapi karena diancam dengan airsoft gun ini, mereka akhirnya mau terlibat,” imbuhnya.

Korban dari Klungkung ini, menurutnya kemungkinan hanya salah satunya saja. Pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari lembaga kepolisian lain seperti Cyber Polda Bali, apakah ada laporan serupa, yang menjadi korban juga dari aksi ketiga pelaku ini.

Baca juga:  Polisi Ungkap Hasil Uji Forensik Temuan Tulang Belulang di SDN 3 Banjar Tegal

Sehingga nanti kasusnya bisa dikembangkan lebih lanjut. “Awalnya mereka tidak mengakui. Mereka berusaha mengelak. Tetapi semua keterangan saksi sangat jelas. Bukti-bukti juga sangat mendukung. Sehingga mereka tak bisa mengelak lagi. Sekarang masih ada sisa bukti uang tunai lagi Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Terkait para pelaku sebagai pemakai narkoba, Seno Wimoko menyerahkan persoalan itu kepada satuan lain, untuk mengungkap kasusnya lebih lanjut. Pihaknya hanya fokus pada penanganan tindak pidana, sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronika Jo pasal 45a UU RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga:  Bale Piasan Warga di Nyanglan Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Belajar dari kasus ini, pihaknya kembali berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati meladeni permintaan transaksi uang di dalam akun media sosial. Sebab, ini sangat rentan dengan tindak pidana penipuan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *