7 orang tersangka penyalahgunaan dana PEN bidang pariwisata ditahan oleh tim penyidik Kejari Buleleng Rabu (16/2/2021). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan sebanyak 7 orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.

Para tersangka yang ditahan adalah Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B. Sedangkan, tersangka Nyoman GG tidak ditahan, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) I Gede Astawa didampingi Kasi Pidsus Wayan Genip dan Kasi Intel A.A Jayalantara Rabu (17/2) mengatakan, para tersangka ini ditahan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti (BB-red).

Baca juga:  Bau Tak Sedap Cemari Drainase EOC Lanud Ngurah Rai

Selain itu, penahanan ini untuk mempercepat pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga kasusnya segara akan disidangkan. Sedangkan, untuk 1 tersangka lagi, penyidik masih menunggu konfirmasi yang bersangkutan melalui penasehat hukum (PH).

Ini karena sejak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tersangka sendiri tidak hadir dengan alasan sedang sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan sakit dari dokter. “Setelah tim kami melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka hingga pemeriksaan maraton, sampai hari ini kami lakukan penahanan,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Penantian 100 Tahun, Gubernur Koster Keluarkan Sertifikat Tanah Gratis ke Warga Tanjung Benoa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *