SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan sebanyak 7 orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata. Mereka yang ditahan adalah Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) I Gede Astawa didampingi Kasi Pidsus Wayan Genip dan Kasi Intel A.A Jayalantara Rabu (17/2) mengatakan satu tersangka Nyoman GG tidak ditahan, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Menurut Astawa, 7 tersangka ini ditahan pada dua lokasi rumah tahanan (rutan) terpisah.
Sebanyak 4 tersangka yang merupakan laki-laki ditahan di rutan Polres Buleleng Jalan Pramuka, Singaraja. Sementara, 3 tersangka yang merupakan wanita menjalani masa penahanan di rutan Mapolsek Sawan.
Alasan mengapa ditahan di rutan kepolsian, karena di Lapas Kelas II-B Singaraja sedang terjadi klaster penularan Virus Corona. Sehingga aktivitas lapas dihentikan unttuk sementara.
“Kami tahan di rutan berbeda karena di lapas sendiri masih lockdwon karena COVID-19, sehingga dari koordinasi dengan aparat kepolisian kita titipkan penahanan di di rutan kepolisian,” katanya.
Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan para tersangka, Kajari Astawa mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan tersangka, saksi-saksi dan barang bukti, para tersangka ini diduga melakukan pengglembungan (mark-up) dana dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepariwisataan dan Eksplor Buleleng. Kegiatan ini dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Dari perjalanan kasus ini, tim penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta. Dari kerugian itu, penyidik sudah menyita uang tunai yang dikembalikan oleh tersangka dan rekanan yang ikut dalam program tersebut sebesar Rp 456 juta.
“Kami masih lakukan pendalaman, dan kerugian ini bisa bertambah begitupun uang yang disita akan bertambah karena masih ada yang belum disetor kepada penyidik,” jelasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU No. 21 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Mudiarta/balipost)