Kejari Buleleng memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan dana PEN Pariwisata, Rabu (17/2/2021). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah menahan 7 tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana PEN bidang pariwisata, tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng menemukan fakta baru dari kasus tersebut. Diduga, uang hasil mark-up biaya program Bimtek Kepariwisataan dan Eksplor Buleleng, dikumpulkan disetor ke sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Buleleng.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Wayan Genip seizin Kajari Buleleng I Gede Astawa, Rabu (17/2) mengatakan, dari kasus ini modus operandi dilakukan dengan menyepakati biaya dengan pihak rekanan dalam program Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan dan Eksplor Buleleng. Biaya ini mulai dari penyiapan konsumsi dan akomodasi wisata.

Baca juga:  Truk Tabrak Truk, Dua Tewas

Dari kesepakatan itu terungkap kalau biayanya di-mark-up dengan nilai bervariasi mulai 30 sampai 45 persen dari biaya yang sebenarnya. Selain itu, ada juga modus dengan dokumen SPJ fiktif dan melalui diskon harga.

Setelah dibayar, pihak rekanan ini mengambalikan sisa dana hasil mark-up tersebut. Selanjutnya. dana yang terkumpul pada tahap awal sudah dibagi-bagi kepada para tersangka yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng.

Baca juga:  Penyalahgunaan Dana PEN, 7 Oknum Pegawai Dispar Buleleng Ditahan di Dua Rutan

Sedangkan, pengumpulan uang markup berikutnya akan disetor ke 3 instansi di lingkungan Pemkab Buleleng. Ditanya soal nama 3 instansi dimaksud, Kejari belum mau membukanya.

Yang jelas masing-masing instansi itu telah disiapkan “jatah” dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta sampai yang paling besar Rp 3 juta.

Alasan bagi-bagi uang itu sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada 3 instansi yang disebut-sebut memperlancar proses pencairan dana hibah PEN pariwisata dari pemerintah pusat.

Para pihak yang menerima pembagian dana itu, tidak menutup kemungkinan akan diproses hukum. Ini tergantung dari fakta pemeriksaan, kalau pembagian atas dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima, maka dipastikan akan diproses hukum.

Baca juga:  Segini Vonis Para Pelaku Korupsi Dana PEN di Buleleng

Sebaliknya, jika tanpa kesepakatan itu, maka tidak dilakukan proses hukum. “Keterangan tersangka menyebut kalau dana hasil mark-up itu setelah terkumpul dibagi-bagi ke 3 instanasi di Pemkab Buleleng. Siapa yang memerintahkan kami belum dapatkan keterangan dari tersangka atau saksi. Ini kami masih dalami lagi,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *