Presiden Jokowi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis dan mendorong penerapan cara-cara baru termasuk penyelenggaraan peradilan. Cara kerja baru telah dilakukan pada Mahkamah Agung dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-court maupun e-litigation, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan juga tetap terjaga.

“Saya mencatat sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujud-nya rencana besar tersebut dan tadi sudah disampaikan banyak oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung. Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/2).

Baca juga:  Pilkada di Tengah Pandemi, Jumlah Pemilih Per TPS Maksimal 500 Orang

Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat dan bekerja dengan cara-cara baru untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan. Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada upaya-upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung untuk memperluas implementasi e-court dan e-litigation pada perkara-perkara pidana, pidana militer, dan jinayah, serta peningkatan versi direktori putusan.

“Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-court mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan. Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-court pada tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-litigation,” imbuhnya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Garap Sektor Pertanian Sampai Pelayanan Kesehatan

Presiden berharap, Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-verdict, juga perluasan aplikasi e-court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus.

Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan. “Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan ‘Landmark Decisions’ dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang makin terpercaya,” ucapnya menegaskan.

Baca juga:  Waka Polres Gianyar Pimpin Anev Ops Aman Nusa 2020

Sementara Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa penanganan perkara di masa pandemi telah menimbulkan ancaman besar bagi keselamatan warga peradilan dan pencari keadilan. Untuk itu Mahkamah Agung telah mengambil langkah cepat dan berinovasi untuk melindungi aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

“Di tengah pandemik Mahkamah Agung mengambil langkah cepat dengan mengubah mekanisme persidangan konvensional menjadi elektronik,” kata Ketua MA yang menyampaikan laporan dari Gedung Mahkamah Agung. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *