Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana didampingi Manggala Sabha Desa dan prajuru, saat memberikan keterangan terkait tanah PKD di Pasar Umum Gianyar sebagai bagian Palemahan Desa Adat Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polemik hak tanah Pasar Gianyar masih terjadi. Pro dan kontra mewarnai adanya permintaan perlindungan hukum yang dilakukan prajuru Desa Adat Gianyar

Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana bersama prajuru Desa Adat Gianyar, Rabu (17/2), mengatakan upaya meminta perlindungan hukum ke Polda Bali senyatanya untuk tujuan mediasi. Sehingga Desa Adat Gianyar bisa mengantongi Sertifikat Hak Milik atas tanah pekarangan desa (PKD) di lokasi Pasar Umum Gianyar.

Ia menegaskan setelah mengantongi Sertifikat Hak Milik, Prajuru Desa Adat Gianyar berjanji menyerahkan pengelolaan Pasar Umum Gianyar kepada Pemkab Gianyar. Diungkapkannya, untuk memperjuangkan sertifikat hak milik atas tanah PKD di Pasar Umum Gianyar sepenuhnya akan menempuh jalur mediasi, baik yang dilakukan BPN maupun mediasi dan perlindungan hukum dari Polda Bali.

Baca juga:  Ngamuk di Rumah Bendesa Adat, Seorang Terluka

Dewa Made Swardana menjelaskan upaya mediasi ini ditempuh untuk mengamankan palemahan Desa Adat Gianyar sesuai dengan penerapan konsep Tri Hita Karana. Desa Adat Gianyar hanya ingin pengakuan atas tanah PKD dalam bentuk kepemilikan Sertifikat Hak Milik Tanah PKD di Pasar Umum Gianyar. “Selanjutnya Pemda bisa mengurus sertifikat hak guna pakai untuk pengelolaan Pasar Umum Gianyar,” ucapnya.

Terkait ketakutan Pemda, Desa Adat akan mencari investor lain ketika telah mengantongi Sertifikat hak milik, Dewa Swardana menegaskan hal itu tidak benar. Ketika sudah mengantongi sertifikat hak milik, Desa Adat Gianyar akan menyerahkan pengelolaan Pasar Umum Gianyar kepada Pemda.

Baca juga:  Demografi Bali

Terkait bukti kepemilikan tanah PKD di Pasar Umum Gianyar, Dewa Swardana mengakui bahwa tanah PKD desa adat di seluruh Bali memang tidak ada yang tercatat secara jelas. Desa Adat Gianyar memiliki bukti sejarah lahan Pasar Umum Gianyar ditempati oleh krama Desa Adat Gianyar sebagai tanah PKD.

Dewa Swardana menegaskan, tanah PKD tidak bisa ditukar guling atau dijual. Ini menjadi dasar Prajuru Adat Gianyar untuk mensertifikatkan Tanah PKD di lokasi Pasar Umum Gianyar.

Baca juga:  KPU Batasi Akun Medsos Resmi Paslon Saat Kampanye

Bupati Gianyar, Made Mahayastra membantah pembangunan Revitalisasi Pasar Umum Gianyar sebelumnya diklaim masih menyisakan masalah dengan Desa Adat Gianyar. “Tidak ada masalah Pembangunan Revitalisasi Pasar Umum Gianyar,” ucapnya.

Bupati Made Mahayastra meyakinkan masalah hak atas tanah sudah selesai sebelumnya. Tanah Pasar Umum Gianyar sudah dikelola sepenuhnya oleh Pemda. “Tidak ada masalah, semuanya pembangunan Revitalisasi Pasar Umum Gianyar berjalan sesuai perencanaan,” tutupnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *