NEGARA, BALIPOST.com – Penerapan PPKM tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Jembrana dilakukan hingga tingkat tempek atau Rukun Tetangga (RT). Hingga pelaksanaan selama sepekan mengikuti SE Bupati Jembrana, baru satu desa yang dinyatakan zona merah.
Selain itu, beberapa tempek di Kecamatan Negara masuk zona kuning dengan klasifikasi, 1-5 orang yang positif corona. Juru Bicara COVID-19 Jembrana, I Gusti Agung Arisantha, Rabu (17/2), mengungkapkan terkait PPKM Mikro atau desa/kelurahan dilakukan hingga tingkat RT atau setingkatnya (tempek).
Khusus untuk zonasi RT, menurut Arisantha, pendataan secara update dilakukan masing-masing Desa/Kelurahan. Dan seluruh pelaporan itu sesuai SE dikoordinasikan langsung Camat wilayah desa/kelurahan tersebut.
Camat Negara, I Wayan Andi Anjasmara, pendataan hingga Senin (15/2), di beberapa desa di Kecamatan Negara belum ada yang tergolong zona merah. Dengan klasifikasi zona merah jumlah Kasus lebih dari 10 kasus corona.
Namun di beberapa RT atau Tempek ada yang masuk zona kuning atau jumlah kasus antara satu hingga lima kasus. Desa itu di antaranya Baluk (3 tempek) , Kaliakah (7 tempek), Berangbang (1 tempek), BB Agung (5 tempek/RT) dan Lelateng (3 tempek).
Sementara itu satu desa yang masuk zona merah berada di Kecamatan Pekutatan yakni Desa Asah Duren. Camat Pekutatan, I Wayan Yudana belum lama ini mengungkapkan di Kecamatan Pekutatan ada satu Desa yang masuk zona merah.
Sedangkan tiga Kecamatan lainnya, dikonfirmasi terpisah juga belum ada informasi desa atau keluarahan masuk zona merah. “Kita terus update data, kita kumpulkan dari masing-masing Puskesmas di wilayah kecamatan, di Mendoyo belum ada zona merah,” ujar Camat Mendoyo, Putu Nova Noviana. (Surya Dharma/balipost)