TABANAN, BALIPOST.com – Kontrak kerjasama antara DTW Ulun Danu Beratan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan setelah berakhir 31 Desember 2020 tak lagi diperpanjang. Artinya, sejak awal tahun 2021, pengelolaan Ulun Danu Beratan akan dilakukan secara mandiri oleh Gebog Pesatakan atau pengempon pura setempat.
Pemutusan kerjasama ini diyakini tidak akan mempengaruhi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, Pemkab Tabanan tetap menetapkan tiga jenis pajak yang akan dipungut tiap bulannya. Yakni pajak restaurant, retribusi karcis masuk, dan pajak parkir.
Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika saat dikonfirmasi Rabu (17/2) menjelaskan, tidak diperpanjangnya kontrak kerjasama ini sudah dilakukan koordinasi antara manajemen Danau Beratan dengan Pemda Tabanan. Bahkan rancangan untuk mengelola mandiri sudah dipersiapkan sejak 6 bulan sebelum perjanjian selesai. “Koordinasi melalui rapat sudah kita lakukan, mulai awal tahun 2021 kita kelola mandiri seperti obyek wisata The Bloom Garden dan ini sudah ada payung hukumnya dari Kemenkumham,” terangnya.
Dia menjelaskan, pemutusan kerjasama ini dilakukan karena Pemkab Tabanan sendiri tak memiliki asset di DTW Ulun Danu Beratan. Dengan tidak adanya kerjasama tersebut, lanjut kata Mustika pihak Ulun Danu Beratan kedepan tentunya hanya menyetorkan pajak sesuai dengan peraturan Pemda Tabanan.
Pajak yang disetorkan nanti adalah pajak parkir 25 persen, retribusi tiket masuk 20 persen dan pajak restaurant 10 persen dari hasil pendapatan yang diperoleh Ulun Danu Beratan. “Jadi nanti kita hanya setorkan 3 pajak tersebut ke Pemkab Tabanan, kalau sebelumnya sesuai perjanjian kerjasama kami setor 26 persen dari pendapatan netto tiap bulan, dengan asumsi selama setahun sebesar Rp 6 sampai Rp 6,5 miliar, itupun jika kondisi normal atau sebelum pandemi,” ucapnya.
Begitupun konsekuensi untuk pengelolaan tidak ada lagi campur tangan pemerintah daerah, Mustika meyakini tidak akan ada masalah selama Obyek Wisata Danau Beratan dikelola secara profesional. “Contohnya saja The Bloom Garden sudah dikelola mandiri, itu kita anggap sudah baik. Saya yakin selama Ulun Danu Beratan dikelola profesional tidak akan ada masalah. Meski rampung kerjasama, tetapi ke depan kami tetap melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata untuk kegiatan promosi wisata,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Dewa Ayu Budiarti menegaskan pemutusan kerjasama antara Pemerintah Tabanan dengan Ulun Danu Beratan tidak akan mempengaruhi potensi PAD. Pemkab Tabanan sudah menetapkan tiga wajib pajak untuk dipungut dan disetorkan yakni Pajak Restaurant, retribusi tiket masuk, dan Pajak Parkir.
“Kajian Ulun Danu Beratan mengacu pada kunjungan di tahun 2019 atau sebelum pandemi. Kalau dihitung-hitung jika kondisi normal, dengan tiga wajib pajak tersebut jumlah yang akan disetorkan akan lebih besar dibandingkan dengan nilai kerjasama sebelumnya,” terangnya. (Puspawati/balipost)