SINGARAJA, BALIPOST.com – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Bidang Pariwisata tahun 2020 berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI No.s-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 mengenai penetapan pemberian hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Dana dianggarkan sebesar Rp 13,4 miliar.
Sesuai juknis yang dikeluarkan, dana yang dianggarkan dibagi dua. Pertama, untuk hibah hotel dan restoran sebesar 70 persen atau Rp 9,3 miliar.
Kedua untuk kegiatan operasional dalam bentuk program kegiatan sebesar 30 persen atau sekitar Rp 4 miliar. Untuk pos angaran sebesar 30 persen tersebut ada kegiatan pengawasan dan pendampingan verifikasi data calon penerima hibah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dana ini dialokasikan di Inspektorat dengan nilai Rp 117 juta.
Hibah kepada wajib pajak sektor pariwisata yaitu hotel dan restoran sebesar 70 persen merupakan belanja tidak langsung. Karenanya, dialokasikan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Untuk bisa merealisasikan, diperlukan Surat Keputusan (SK) Bupati. Karena sudah memasuki penetapan APBD perubahan, diterapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng No. 57 Tahun 2020 tentang perubahan kedelapan Perbup Buleleng No. 67 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 tanggal 19 November 2020.
Hibah kepada hotel terealisasi sebesar Rp 4,9 miliar. Restoran sebesar Rp 1,7 miliar.
Sehingga total untuk hibah yang sudah masuk dalam SK dan telah dibagikan sebesar Rp 6,6 miliar. Sisanya sekitar Rp 2,8 miliar tidak ditransfer karena tidak terealisasi.
Pada kegiatan belanja langsung yang 30 persen, dialokasikan di program kegiatan di Dinas Pariwisata. Jumlahnya sebesar Rp 3,9 miliar.
Dana ini untuk membiayai kegiatan terdiri dari sosialisasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE), bantuan sarana dan prasarana masing-masing daerah tujuan wisata (DTW), serta implementasi program CHSE melalui kegiatan Buleleng Explore. (Mudiarta/balipost)