SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satpol PP dan Damkar Klungkung tak membiarkan kafe atau warung remang-remang tumbuh lagi di Klungkung. Setelah ada beberapa yang bandel buka lagi, petugas langsung mendatanginya.

Seperti pada Rabu (17/2) malam, petugas Satpol PP menutup satu warung remang-remang berkedok warung kecil di sekitar Jalan By Pass Prof. I.B Mantra, persis di sebelah barat perempatan Jumpai, Utara Jalan Raya, Kecamatan Klungkung. Upaya ini sebagai tindak lanjut petugas setelah menerima keluhan dari warga setempat.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, mengatakan langkah tegas ini juga berkaitan dengan penegakkan pelaksanaan PPKM Mikro. Yakni mencegah sedini mungkin terjadinya kerumunan masyarakat.

Baca juga:  Satgas Saber Pungli Sorot Dana Desa

Guna mencegah penyebaran COVID-19. “Ada warga mengeluh, sebuah warung terus buka sampai jam 4 pagi. Setelah kami datangi, ternyata di belakang warungnya ada tempat karaoke, sofa dan teman wanitanya (waitress),” kata Suarta, yang turun langsung memimpin razia.

Kegiatan semacam ini, jelas bertentangan dengan Perda Nomor 03 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda 02 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Ini mengakibatkan kebisingan, karena terdengar  suara musik keras sampai pagi, sehingga mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Baca juga:  Limbah Dibuang ke Sungai, Satpol PP Klungkung Tutup Sentra Potong Ayam di Gelgel

Apalagi masih dalam situasi kebijakan PPKM Mikro. Klungkung juga sejak awal sudah komitmen untuk tidak membiarkan kafe remang-remang tumbuh lagi di jalur bypass ini.

Pada razia tersebut, petugas mengamankan barang bukti sejumlah minuman beralkohol. Mikol ini di sana tanpa izin edar.

Selain itu petugas juga mengamankan pemilik, pelayan warung yang diduga sebagai wanita teman minum, bagi pengunjung dan satu lagi wanita yang bertugas di depan warung. Mereka langsung digiring ke Mako Satpol PP dan Damkar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Satu waitress dan satu wanita di depan warung ini tak memiliki identitas. Kami minta mereka agar segera mengurusnya,” tegasnya.

Baca juga:  Telantar di Kos-kosan Sejak Pandemi, Wanita Bandung Dipulangkan

Selain itu, di lokasi juga kepergok tiga laki-laki yang sedang menghibur diri. Artinya, dalam satu ruangan di belakang warung tersebut, ada tiga laki-laki dan satu waitress yang melakukan pelayanan.

Sebagai sanksi awal, pemilik warung hanya diberikan tindakan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi.

Sementara, warung remang-remang itu langsung ditutup. Bila ada tempat lain nekat buka, maka pihaknya tegas akan melakukan langkah penutupan serupa. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *