Terdakwa Pra saat mendengarkan vonis dalam sidang online, Kamis.(18/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum ojek online (ojol) berisial Pra, Kamis (18/2) dinyatakan bersalah mencuri pistol polisi yang sedang mengalami kecelakaan. Oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, terdakwa dihukum selama dua tahun penjara.

Sedangkan barang bukti senjata api dikembalikan pada polisi, Kadek Agus Subamia. Atas vonis itu, Pra langsung menerimanya.

Sebelumnya, Anggota Ditresnarkoba Polda Bali, Kadek Subamia mengalami lakalantas di Jalan Sunsetroad, Kuta, Sabtu (26/9) 2020 lalu pukul 23.00. Mobil yang dikemudikan menabrak pembatas jalan dan pohon palm hingga ringsek.

Baca juga:  Berupaya Batalkan Pilpres 2020, Trump Didakwa Bersalah

Subamia sempat tak sadarkan diri dan saat itulah senpi dinasnya dicuri oknum ojol bernama Pra (40). Pelaku akhirnya ditangkap di tempat mangkalnya Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan (Densel), Senin (28/9).

Sementara saat kejadian naas itu, Kadek Subamia mengalami luka-luka parah, termasuk patah tulang. Saking kerasnya tabrakan itu, mesin mobilnya sampai terlempar keluar.

Pra malah mencuri pistol polisi itu. Bahkan ponsel korban juga hilang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kurir Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *