Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (BP/Dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Praktik mafia tanah menjadi perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kepada seluruh jajarannya diinstruksikan untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

“Masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).

Untuk itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memroses hukum kasus-kasus mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak masyarakat.

Baca juga:  Peringati Hari UMKM Nasional, Ini Ajakan Dirut BRI ke Pelaku Usaha

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapapun beking-nya,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Menurut dia, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat menyidik 37 perkara. Sementara itu, delapan perkara dalam proses penyelidikan.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api

Dari penyidikan itu, 12 kasus di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan empat kasus di antaranya proses P-19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat KTP-e ilegal. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Saat ini polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga menipu terkait sertifikat ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Baca juga:  Masyarakat Agar Tempuh Jalur Resmi Bila Tak Puas Hasil Pemilu

Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu. Laporan pertama dilakukan pada April 2020 terkait rumahnya di Pondok Indah. Laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang dan ketiga pada Januari 2021 yang masih dalam proses penyidikan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *