SINGARAJA, BALIPOST.com – Tujuh tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pada Rabu (17/2) resmi ditahan. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng pun memproses status kepegawaian para tersangka yang merupakan ASN di Dinas Pariwisata Buleleng.
Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa, Kamis (18/2), mengatakan pihaknya memberhentikan sementara 7 ASN yang tersangkut kasus hukum tersebut. Sedangkan, untuk 1 oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka, belum diputuskan status kepegawaiannya. Alasannya, status hukumnya belum dipastikan apakah ditahan atau tidak.
Wisnawa mengatakan keputusan pemberhentian sementara itu diambil setelah menggelar rapat kecil bersama Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Bagian Hukum, dan instansi terkait lainnya.
Dari rapat itu dan mengacu regulasi, terhitung mulai 18 Februari 2021, sebanyak 7 oknum ASN yang terdiri dari Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bagian (Kabag), dan Kepala Seksi (Kasi) diberhentikan sementara. “Per hari ini (Kamis 18/2) kita putuskan pemberhentian sementara untuk 7 ASN di Dispar dan keputusan ini sampai keputusan hukum final di Pengadilan Negeri (PN),” katanya.
Sejak menerima keputusan pemberhentian sementara, hak-hak sebagai ASN dibayarkan sebesar 50 persen dari nilai penghasilan jabatan terakhir menjadi ASN sebelum diberhentikan sementara. Ini diatur Pasal 281 PP No. 11 Tahun 2017 diberinama uang pemberhentian. “Dibayarkan 50 persennya sampai nanti proses hukum tuntas dan mereka divonis di PN,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)