SINGARAJA, BALIPOST.com – Distribusi dana yang diduga hasil markup pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata kepada 3 instansi di Pemkab Buleleng mulai terkuak. Dari tiga instsnasi yang sebelumnya diungkap oleh tersangka, salah satunya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng.
Hal ini diketahui setelah oknum ASN dan tenaga kontrak di dinas tersebut mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (18/2). Kepala Seksi (Kasi) Intel, A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa mengatakan, oknum ASN dan pegawai kontrak dari Dinas PMPPTSP itu mengembalikan uang kepada penyidik sekitar pukul 08.00 WITA.
Oknum ASN dan pegawai kontrak itu menyerahkan uang yang diterima dari Dinas Pariwisata (Dispar) sebesar Rp 2 juta. Rinciannya, satu orang menyerahkan Rp 1 juta. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mengembalikan uang kepada penyidik Rp 500.000.
Dari penyerahan uang itu, Jayalantara menyebut, dihubungkan dari keterangan tersangka yang sudah ditahan yang mengaku ada penyetoran dana yang diduga hasil markup pengelolaan dana PEN didistribusikan kepada 3 instansi di lingkungan Pemkab Buleleng mulai terkuak. Salah satu instsnasi yang menerima setoran dana itu adalah pegawai di Dinas PMPPTSP Buleleng.
“Hari ini penyidik menerima penyerahan uang dari pegawai dari Dinas PMPPTSP. Ini jawaban keterangan tersangka sebelumnya, kita tunggu lagi dua instansi yang juga disebut menerima setoran dana PEN,” katanya.
Di hari yang sama penyidik juga menerima penyerahan uang yang juga diduga berasal dari Dispar Buleleng. Uang Rp 1.250.000 diserahkan oleh pegawai yang bertugas menjadi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (P2BJ).
Ada juga pihak rekanan kembali mengembalikan dana kepada penyidik. Rekanan ini menyerahkan uang senilai Rp 6.900.000.
Uang ini adalah pembayaran untuk biaya konsumsi yang membantu dalam program Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan dan Eksplor Buleleng. Dengan penyerahan uang tersebut, hingga sekarang penyidik sudah menyita total uang tunai Rp 502.960.900. “Kami juga menerima dari P2BJ dan rekanan, semuanya sudah kami proses dengan berita acara penyerahan uang untuk kami sita menjadi barang bukti,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)