SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga instansi disebut memperoleh aliran penyalahgunaan dana PEN bidang pariwisata di Buleleng. Terungkap, salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng.
Oknum ASN dan tenaga kontrak di dinas tersebut mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (18/2). Kepala Seksi (Kasi) Intel, A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa membenarkan. “Hari ini penyidik menerima penyerahan uang dari pegawai dari Dinas PMPPTSP. Ini jawaban keterangan tersangka sebelumnya, kita tunggu lagi dua instansi yang juga disebut menerima setoran dana PEN,” katanya.
Soal pengembalian dana ini, Kepala Dinas PMPPTSP Buleleng Made Kuta juga mengakui. Ada oknum pegawai di lembaga yang dipimpinnya itu mengembalikan uang kepada penyidik kejari.
Made Kuta menyebut, sebelumnya, tim penyidik sudah menghubungi dirinya agar mengingatkan pegawainya yang disebut-sebut menerima uang dari pejabat di Dispar. Dia kemudian melakukan pendekatan dan ada 3 orang pegawainya mengaku menerima uang dari salah satu pejabat di Dispar yang sekarang telah ditahan.
Pegawai itu ASN, staf dan satu pegawai kontrak. “Kemarin, saya lakukan pendekatan dan setelah saya tanya benar ada pegawai kami menerima uang. Ini urusan pribadi dan tidak ada menyangkut lembaga, kami serahkan kepada yang bersangkutan, sehingga tadi pagi saya dikasi laporan sudah mengembalikan uang itu ke penyidik,” katanya.
Di sisi lain, Made Kuta menyebut, sejak pemerintah pusat menggulirkan program PEN bidang pariwisata, pihaknya ditugaskan membantu verifikasi perizinan usaha hotel, bar, dan restoran di Buleleng. Ia lantas menugaskan 3 orang pegawaianya itu untuk membantu verifikasi dokumen izin milik 900 pengusaha akomodasi wisata di Buleleng dari 20 Oktober sampai November 2020.
Karena banyak dokumen yang diverifikasi dan waktu yang singkat, pegawainya itu bekerja hingga larut malam. Setelah pemerintah merealisasikan dana PEN pariwisata sebesar 70 persen kepada pengusaha yang memenuhi syarat, 3 pegawainya itu diberikan sejumlah uang kepada salah satu pejabat di Dispar.
Waktu itu, pejabat Dispar mengatakan kalau uang itu imbalan atas bantuan 3 orang pegawai Dinas PMPPTSP. Tidak ada dokumen administrasi yang mendasari pemberian uang itu.
Karena dianggap uang pribadi dari yang memberi anak buahnya itu lantas menerima uang itu dengan rincian 1 amplop berisi Rp 1 juta dan dua amplop isinya masing-masing Rp 500.000. “Uang itu diberikan kepada salah satu staf kami, dan sebelumnya tidak diketahui itu uang untuk apa. Tidak ada administrasi apa dan kalau itu honor yang sudah diatur mestinya ada tanda tangan. Namun ini tidak ada. Karena dianggap uang pribadi yang memberi, akhirnya uang itu diterima,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)