DENPASAR, BALIPOST.com – Indonesia memperketat aturan terkait pelaku perjalanan internasional atau luar negeri (PPLN) untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian baru. Hal ini dijelaskan kembali oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2) dipantau dari Denpasar.
Prof Wiku mengatakan kebijakan terkait masuknya WNA maupun WNI yang masuk lewat luar Indonesia selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan terkini. Ia menyebutkan kebijakan yang sudah diberlakukan dengan memperketat masuknya PPLN sudah tepat.
Sebab, ia mengungkapkan ada sejumlah kasus yang ditemukan dari pengetatan peraturan ini. Bahkan ada ratusan kasus yang terdeteksi meskipun mereka sudah mengantongi surat keterangan negatif.
Dari data Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdapat total hampir 2.000 kasus ditemukan dari PPLN. Tepatnya, sebanyak 1.896 kasus COVID-19 dilaporkan.
“(Ini) sejak diberlakukan surat edaran pengetatan dari luar negeri, sejak 20 Desember sampai 17 Februari,” kata Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal P2P Kemenkes) dr. Benget Saragih, M. Epid.
Ia merinci total 1.896 kasus tersebut ditemukan di 3 pintu masuk Indonesia, udara maupun laut. Sebanyak 1.163 kasus COVID-19 yang diperiksa dari kedatangan melalui jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta, 433 kasus dari jalur laut di Surabaya dan 300 kasus dari jalur laut di Batam.
Dari total 1.163 kasus COVID-19 yang terjaring di Bandara Soekarno-Hatta, 822 orang terjaring pada saat pemeriksaan hari pertama kedatangan. Sementara 324 orang berikutnya dinyatakan positif pada pemeriksaan di hari kelima masa karantina setelah tiba di Indonesia.
“Jadi di hari kelima dilakukan pemeriksaan kedua itu 324 orang. Itu terjadi karena masa inkubasinya muncul di hari kelima, dan ketika di hari kelima langsung dilakukan tes, hasil pemeriksaannya positif,” katanya.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, warga negara asing (WNA) terjaring positif COVID-19 pada saat diperiksa di Indonesia, banyak berasal dari India, Qatar, Jepang, Korea dan Uni Emirat Arab.
Sementara, dari warga negara Indonesia (WNI) yang banyak dinyatakan positif COVID-19 dalam pemeriksaan di Indonesia antara lain berasal dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Turki, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Jepang, Brunei Darussalam dan juga dari Hong Kong.
Para WNA dan WNI yang dinyatakan positif ketika diperiksa di Indonesia itu sebenarnya telah mengantongi hasil pemeriksaan negatif dari negara asal. Hasilnya berubah menjadi positif karena dugaan adanya masa inkubasi virus SARS-CoV-2 selama sekitar 5-6 hari sehingga hasil pada pemeriksaan sebelum keberangkatan menunjukkan negatif tetapi berubah menjadi positif setibanya di Indonesia.
Khusus dari kedatangan Arab Saudi, Benet menerima informasi yang menyebutkan bahwa kebanyakan orang yang datang dari negara tersebut memang tidak diperiksa dengan swab PCR. Melainkan dengan rapid antigen saat sebelum berangkat.
Karena itu jumlah kasus COVID-19 yang banyak tercatat di Indonesia dari negara itu diduga karena tidak sesuainya standar pemeriksaan seperti yang diharapkan, yaitu pemeriksaan dengan swab PCR. (Diah Dewi/balipost)