Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, sejak awal 2021 uring-uringan. Pasalnya, pendapatan yang selama ini diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itu, belum cair.

Kondisi tersebut terjadi setiap memasuki awal tahun anggaran, lantaran proses administrasi yang belum rampung. Menyikapi masalah tersebut, Pelaksana Harian (plh) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis (18/2) mengintruksikan agar mempercepat administrasi, agar pencairan hak-hak pegawai bisa dipercepat.

“Khusus untuk tenaga kontrak misalnya, tiap tahun harus ada pembaharuan SK (Surat Keputusan). Inilah salah satu syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Lahan Dipertanyakan Giri Prasta, Bendesa Ungasan Buka Ruang Komunikasi

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji pada awal tahun anggaran bukan kesengajaan, tetapi karena faktor kelengkapan administrasi. Untuk itu, pihaknya mengintruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bagian Hukum SK untuk mempercepat proses administrasi, sehingga gaji pegawai kontrak bisa segera dibayarkan.

“OPD mana yang sudah lengkap administrasinya gaji langsung dibayarkan, dan itu sudah berlangsung,” tegas Adi Arnawa.

Ia menambahkan soal nafkah dan hak-hak pegawai tetap menjadi prioritas yang harus dibayarkan.

Baca juga:  Gedung Rice Milling Unit Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Resmi Dipelaspas

Selain keterlambatan gaji, isu memotong pendapatan tenaga kontrak juga sempat berhembus di Gumi Keris. Bupati Badung kala itu dijabat oleh I Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak ada pemotongan gaji pegawai kontrak, karena pihaknya berpedoman pada regulasi.

“Di kamus Giri Prasta juga tidak ada menurunkan tapi menaikan, karena itu titip pada kontrak bekerja dengan baik, hak dan kewajiban dipenuhi. Jangan berfirik Badung tidak punya uang mari kita kompak,” ungkapnya.

Tak hanya menepis adanya rumor akan terjadi pemotongan pendapatan tenaga kontrak, politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan angin segar kepada tenaga kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara.
“Tenaga kontrak serta P2K memiliki kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Contoh Sekdes jadi PNS tenaga kontrak yang tercatat itu diangkat,” katanya.

Baca juga:  Kepsek yang Cabuli Siswinya Masuk Guru Berprestasi, Ahli Bidang Ini

Dalam kesempatan itu, Giri Prasta juga menegaskan akan tetap mempertahankan seluruh program mandatori, seperti santunan kematian, santunan lansia, santunan penunggu pasien dan lainnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *