DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan berbagai bujuk rayu dan iming-iming dibelikan barang elektronik, perempuan berusia 13 tahun berhasil dicabuli ayah tirinya berinisial A. Dan ulah perbuatannya, informasi yang diperoleh Kamis (18/2) di PN Denpasar, terdakwa sudah dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU Heppy Maulia Ardani. Sumber terpercaya menyampaikan, terdakwa berhasil membujuk korban karena dijanjikan dibelikan HP dan laptop untuk belajar online.
Pada 26 Mei 2020, aksi terdakwa mulai dilakukan hingga 6 Juni 2020 di rumahnya di seputaran Denpasar. Atas perbuatan terdakwa, korban mengadu ke ibu kandungnya.
Terdakwa pun kabur, dan oleh polisi ditangkap di Jakarta Timur, Minggu, 12 Juli 2020.
Atas perbuatannya, selain dituntut delapan tahun penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Terdakwa dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Miasa/balipost)